cover
Contact Name
Firdaus Annas
Contact Email
firdaus@uinbukittinggi.ac.id
Phone
+6285363466196
Journal Mail Official
journal.it.uinbukittinggi@gmail.com
Editorial Address
Data Center Building - Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Jln Gurun Aua Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumatera Barat Telp. 0752 33136 Fax 0752 22871
Location
Kab. agam,
Sumatera barat
INDONESIA
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies
Core Subject : Religion, Social,
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies is a Scientific Journal published in full online using the Open Journal System with e-ISSN 2599-2171 and p-ISSN 2599-218X since 2016. Articles are published twice in one year. Islam Transformatif Journal is published by Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi in collaboration with Himpunan Peminat Ilmu-Ilmu Ushuluddin (HIPIUS) Postgraduate Program under the direct supervision of Rumah Jurnal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Islam Transformatif Journal publishes both empirical and normative scientific research journals on everything about Islamic studies such as Islamic Philosophy, Theology and Thought, Islamic Education, Islamic Social and Culture Issues, Islamic Laws Issues, and others.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017" : 8 Documents clear
CRIMINAL POLICY DAN SOCIAL POLICY DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Relasi Politik Kriminal/Criminal Policy dan Kebijakan Sosial/ Social Policy dalam Perspektif Integratif) Siti Hafsyah Syahanti; Edi Rosman
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.426 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.422

Abstract

Tujuan dari adanya hukum pidana, tidaklah berbeda dengan tujuan hukum secara umum, dimana hukum pidana bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah selaku yang berwenang, memiliki hak untuk membuat kebijakan-kebijakan politik terkait pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Negara yang pada prinsipnya memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemerintah. Adapun salah satu bentuk kebijakannya adalah melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya harus dijalankan supaya orang tidak lagi berbuat jahat (Criminal Policy). Kebijakan itu tentunya juga harus sejalan dengan Social Policy demi mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh masyarakat. Namun pada kenyataan di lapangan masih ada ketidaksejalanan antara criminal policy dan social policy. Maka untuk menciptakan kesesuaian antara keduanya salah satu hal yang sangat berpengaruh adalah dibutuhkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) selaku yang berkuasa untuk mengambil kebijakan dalam suatu negara. Sehingga pada akhirnya menjadi suatu kemestian bahwa criminal policy dan social policy yang bermuara kepada pembaharuan hukum pidana di Indonesia khususnya.
PENDIDIKAN ISLAM BAGI REMAJA (UPAYA PENGUATAN KARAKTER DENGAN PENDEKATAN AGAMA) Rini Rahman; Dinovia Fannil Kher; Yati Aisha Rani
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.744 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.473

Abstract

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan juga merupakan usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Sedangkan pendidikan Islam adalah proses mengubah tingkah laku individu peserta didik pada kehidupan pribadi, masyarakat dan alam sekitarnya. Proses tersebut dilakukan dengan cara pendidikan dan pengajaran sebagai sesuatu aktivitas asasi dan profesi di antara sekian banyak profesi asasi dalam masyarakat. Remaja sebagai penerus generasi adalah tonggak penerus peradaban. Artikel ini membahas tentang urgensi pendidikan Islam bagi remaja sebagai upaya penguatan karakter.
PEMBINAAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA ANAK (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu) Qolbi Khairi
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.935 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.433

Abstract

Berdasarkan aturan negara yang memberikan ruang pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pemasyarakatan, diketahui bahwa pemahaman preventif atau pencegahan terhadap pendekatan aspek-aspek religius, psikologis, dan sosiologis perlu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, di samping pemahaman terhadap tindakan represif atau penindakan dalam pemahaman perspektif hukum. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian serius dalam hal Hak asasi anak dalam konteks HAM dengan statusnya sebagai bahagian dari warga negara. dari penelitian ini ditemukan bahwa perencanaan pembinaan agama Islam narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum disusun secara terprogram, sehingga pelaksanaan pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu dilakukan secara insidentil, dan pelaksanaannya digabung dengan narapidana dewasa, akibatnya pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum mencapai harapan yang diinginkan. Hal ini terjadi karena belum disusunnya indikator keberhasilan sesuai dengan standar pembinaan yang diharapkan.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN (KLASIK DAN MODERN) DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM Iswantir Muhamad
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.66 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.416

Abstract

The philosophy of Islamic education is an attempt to search for concepts that direct human beings among the various symptoms of various educational processes in a holistic and comprehensive design based on Islamic principles. The source and values of education in the view of Islamic education philosophy is derived from Allah SWT, so that all sources and values developed in the school of classical and modern education are very much different from the development of Islamic education philosophy. The development of human aspects in the view of the schools of philosophy classical and modern education only touches on certain aspects, whereas in the view of Islamic education philosophy should refer to all aspects of human nature in Islam Filsafat pendidikan Islam adalah usaha untuk mencari konsep-konsep yang mengarahkan manusia diantara berbagai gejala yang bermacam-macam proses pendidikan dalam rancangan yang berpadu dan menyeluruh berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Sumber dan nilai-nilai pendidikan dalam pandangan filsafat pendidikan Islam adalah berasal dari Allah Swt, sehingga semua sumber dan nilai yang dikembangkan dalam aliran pendidikan klasik dan modern sangat jauh berbeda dengan pengembangan filsafat pendidikan Islam.Pengembangan aspek-aspek kemanusiaan dalam pandangan aliran-aliran filsafat pendidikan klasik dan modern hanya menyentuh beberapa aspek tertentu, sedangkan dalam pandangan filsafat pendidikan Islam harus mengacu ke semua aspek hakikat manusia dalam Islam.
TUJUAN PENDIDIKAN DALAM LINGKUP KAJIAN TAFSIR TEMATIK PENDIDIKAN Indah Muliati; Muhamad Rezi
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.686 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.475

Abstract

Pendidikan merupakan kegiatan terencana, yang di dalamnya terdapat berbagai komponen, karenanya pendidikan harus memiliki tujuan yang ingin di capainya. Alquran memberi perhatian penting terhadap pendidikan salah satunya adalah tujuan. Tujuan Pendidikan dalam Alquran jika dilihat dari tujuan, fungsi, dan tugas manusia dapat disimpulkan: (1) Ubudiyah, tujuan ini mengantarkan manusia sebagai subjek didik agar mampu mengarahkan prilakunya semata-mata untuk mengabdi kepada Allah. (2) khalifah fi al-Ardh, tujuan pendidikan pada bagian ini harus mampu memberikan dan membentuk pribadi manusia menjadi pribadi yang mampu mengemban misi memakmurkan bumi dengan acuan nilai-nilai Ilahiah. (3) Membina dan mengembangkan fitrah manusia, tujuan pendidikan pada bagian ini diarahkan untuk mampu mengintegrasikan seluruh potensi yang dimiliki manusia sebagai subjek didik, baik itu potensi jasmani maupun potensi rohani untuk mewujudkan sosok insan paripurna yang mampu melakukan dialektika aktif pada semua potensi yang dimilikinya. (4) Rahmatan lil’alamin, tujuan pendidikan mengantarkan subjek didik agar keberadaannya menjadi rahmat bagi segenap alam, baik bagi sesama manusia, hewan, dan alam sekitarnya dengan mengacu pada nilai-nilai Ilahiah. (5) Memperoleh kesejahteraan dunia dan akherat. Tujuan pendidikan dalam Alquran intinya adalah membina manusia sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifahnya dengan memaksimalkan potensinya untuk membangun dunia sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI YUDIKATIF SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM N NEGARA HUKUM DI INDONESIA Syukri Rahmi
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.311 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.421

Abstract

Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Salah satu agenda penting di hadapi di masa depan penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari konstitusi yang berlaku di Indonesia dimasa reformasi adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai ketetapan UUD 1945 . Permasalahan Kedudukan Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, Fungsi dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945?, berdasarkan metode penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif empiris. Kekuasaan Kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu: Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama; menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ; melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan
PROFIL PENDIDIK DALAM LINGKARAN TERMINOLOGI AYAT-AYAT ALQURA Al Furqan Al Furqan; Murniyetti Murniyeeti
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (689.34 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.474

Abstract

Pendidik atau Guru menjadi komponen terpenting dalam sebuah sistem pendidikan karena guru ibarat menjadi jantung yang mengedarkan darah ke seluruh jaringan tubuh, begitu pula posisi guru yang menjadi sentral transformasi, internalisasi dan eksternalisasi nilai-nilai dan materi pendidikan dalam sebuah sistem pendidikan. Kajian tentang pendidik atau guru baik dalam ranah konseptual maupun ranah aktual selalu menarik dan penting dilakukan terutama oleh para ahli atau intelektual yang concern dengan pendidikan. Makalah ini disusun juga sebagai bagian dari upaya intelektual untuk menjelaskan konsep pendidik dalam perspektif Alquran. Beberapa sub pokok kajian yang akan penulis jelaskan antara lain: pengertian pendidik, subjek-subjek pendidik yang tertuang dalam Alquran berikut tafsir terhadap ayat-ayat yang membicarakan konsep pendidik tersebut, dan beberapa karakter ideal pendidik dalam konteks pendidikan Islam.
KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Doni Putra
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.695 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i2.423

Abstract

Korupsi merupakan tindak kejahatan yang tergolong berat karena ruang lingkup kejahatannya menyangkut kepentingan negara, mengambil uang negara yang semestinya diperuntukan untuk kepentingan rakyat. Korupsi telah dianggap hal biasa, dengan dalih sesuai prosedur. Koruptor tidal lagi merasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demostratif. Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary Crime) yang dari segi hukum positif sangat bertentangan begitu pula dengan Hukum Islam, meskipun di dalam Al-Qur’an tidak disinggung mengenai korupsi, namun para ulama telah memutuskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa yang dampaknya sangat besar terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui korupsi dan dampak hukum Islam dan juga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam tentang korupsi, bagaiamana hukum Islam memandang dampaknya serta bagaiamana penaganannya dalam pandangan Islam

Page 1 of 1 | Total Record : 8